Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar: Masa Jabatan Kades 9 Tahun akan Memberikan Banyak Manfaat bagi Masyarakat

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar: Masa Jabatan Kades 9 Tahun akan Memberikan Banyak Manfaat bagi Masyarakat

 Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) soroti aturan masa jabatan kepala desa (kades).

Dalam hal ini, masa jabatan yang mulanya hanya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun sehingga diharapkan setiap kades dapat merealisasikan janjinya saat pemilihan kepada masyarakat.

Prosedur aturan masa jabatan kades 6 tahun ini telah diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa (kades) memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Berkenaan dengan ini, Mendes PDTT menerangkan bahwa aturan kepala desa (kades) menjabat 9 tahun itu akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Ia menilai masa jabatan 9 tahun itu akan mendatangkan sejumlah manfaat dan keuntungan bagi masyarakat desa.

Dikutip Media Blora dari kemendesa.go.id, revisi UU masa jabatan kades dinilai Mendes PDTT akan memberikan kesempatan bagi setiap kades untuk mensejahterakan warganya.

Baca Juga: 25 Soal UTS PTS Geografi Kelas 10 Semester 2 beserta Kunci Jawaban Kurikulum 2013 tahun 2022 2023

Selain itu pembangunan desa juga akan menjadi lebih efektif, tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

Lebih lanjut, keterangan yang dimuat dalam laman kemendesa.go.id juga menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan kades yang kinerjanya buruk.

Karena jika kinerja kades buruk, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan untuk memberhentikannya, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu selama 9 tahun.

Pada keterangan lainnya, penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode pertama kali disampaikan oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat bertemu para pakar ilmu di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Mei 2022 lalu.

Untuk diketahui, saat ini usulan revisi Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa sedang dikaji dan akan segera diproses sebagai rekomendasi atas perubahan Undang-undang desa.***

Berita Lainnya

Kades Belantaraya Berharap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Jadi Perhatian Anggota DPRD Inhil Terpilih

BELANTARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) telah menuntaskan pleno penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk .

Pemdes Belantaraya Bersinergi dengan Mahasiswa Cegah Covid 19

GAUNG - Pemerintah Kabupaten Inhil Terus Gencar Mengkampanyekan pakai masker kepada masyarakat, salah satunya adannya peraturan bupati tentang penerap.